BAGAIMANAKAH HUKUM BLEACHING RAMBUT❓



TANYA
Assalamu’alaikum ustadz….

Ada teman yang bertanya ,bagaimana hukum bleaching rambut?

Jazaakallahu khoiron

➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban
بسم الله

وعليكم السلام ورحمةالله وبركاته
Jawabannya saya perinci dalam poin² di bawah ini :
🔸Kaidah dasar berpakaian dan berhias adalah

الأصل في اللباس والزينة الحل والاباحة

Hukum asal pakaian dan perhiasan itu halal dan mubah.

Allâh Ta’ala berfirman :

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“Katakan, siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allâh yang dikeluarkan kepada Hamba-hamba-Nya dan yang baik-baik dari rezeki-Nya?” (QS al-A’râf : 32).
🔸Pakaian dan perhiasan menjadi haram jika berlebihan atau sombong.

Allâh Ta’ala berfirman :

}يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ{.

” Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS al-A’râf : 31)

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallâhu alaihi wa Salam bersabda :

“كلوا وتصدقوا والبسوا في غير إسراف ولا مخيلة”

“Makanlah dan bersedekahkah. Serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong.” (HR Nasa’i : 2559)

Ibnu Abbas Radhiyallâhu anhumâ berkata :

 “كل ما شئت، والبس ما شئت،  ما أخطأتك خصلتان : سرَف ومَخِيلة”

“Makanlah yang kamu inginkan, berpakaianlah yang kamu kehendaki. Dua hal ini dapat membuatmu salah : berlebihan dan sombong.”
🔸 Hukum asal wanita boleh berhias dan bersolek, selama tidak di hadapan pria asing. Apabila untuk suami, maka dianjurkan.
🔸Mewarnai rambut dengan warna selain hitam adalah mubah, baik itu bagi wanita atau pria, masih muda atau sudah tua. Tidak masalah sdh beruban  atau belum beruban.
🔸Mewarnai rambut bisa dengan cara disemir, dicat, dicelup, dll. Semua ini mubah dengan syarat :

➖Tidak memadharatkan, semisal merusak rambut.

➖Tidak mengandung bahan kimia yang dapat mencegah air membasahi rambut.

➖Tidak berwarna hitam.

➖Tidak menyerupai wanita kafir, fasik atau wanita murahan.

➖Tidak utk dipamerkan kepada yang tidak halal (selain mahram.)
🔸Bleaching, apabila merubah warna rambut secara permanen, yaitu dengan cara merubah pigment rambut, maka ini tidak termasuk  mewarnai rambut. Namun merubah pigment rambut. Jika pengaruhnya permanen, maka dikhawatirkan ini masuk taghyîrul khalq (merubah ciptaan Allah).

🔸Yang dimaksud dengan mewarnai rambut adalah merubah warna rambut dengan cara melapisi dengan warna lain. Sedangkan bleaching adalah menghilangkan pigmen hitam rambut, dan biasa dilakukan sebelum mewarnai rambut.

Hal ini memiliki bbrp keburukan :

➖Dikhawatirkan termasuk merubah ciptaan Allah dengan menghilangkan pigmen rambut.

➖Berpotensi menyerupai wanita² kafir, fasiq, buruk dan tidak punya malu.

➖Membuang² harta dan termasuk isrâf (berlebihan).

➖Merubah tampilan asal seorang wanita, sehingga tampak menipu.

➖Menjadikan rambut menjadi putih, padahal Nabî memerintahkan untuk mewarnai uban dengan selain hitam

Wallâhu a’lam.